TRENDING NOW

 


JAKARTA,BANTENXPOSE.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gelar Konvensi Nasional 2025 Dukung Asta Cita Presiden Wujudkan Indonesia Emas 2045. Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI.

SMSI Sematkan Anugerah Pin Emas Kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Konvensi Nasional bertajuk.

"Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”, di The Jayakarta Hotel, Jakarta, (25/7/2025).

Hadir dalam kegiatan,  Kabag Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal SH, mewakili Kadiv Humas POLRI, Kombes Pol. Kamal Bahtiar, S.I.K mewakili Kabaintelkam Polri, Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI mewakili Jaksa Agung, Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, M.Si, Zulmansyah Sakedang Ketua Umum PWI, Sasongko Tedjo Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Agus Sudibyo, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Prof. Dr. Taufiqurokhman Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, Theodorus Dar Edi Yoga Ketua Forum Pemred SMSI Pusat, Banjar Chaerudin Dewan Pakar SMSI Pusat, Ketua Umum FORMAS Yohanes Handojo Budisedjati, M. Rian Ali Akbar Ketua LKBH SMSI Pusat, dan Ketua SMSI Provinsi se- Indonesia dan para tamu undangan lainya.

Pada momen tersebut, SMSI sebagai organisasi star up media siber terbesar di dunia versi Menteri Pariwisata RI dan Museum Rekor Indonesia (MURI), turut memberikan anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas kepada puluhan tokoh nasional.

Penerima Anugerah Sahabat Pers SMSI 2025, diantaranya, Dr. Rino Afrino. ST.MM,C.APO, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Muhammad Adnan Yasin. SH MKn , Dewan Redaksi Majalah TERAS, AKBP Nantalena Eko Cahyono, S.Kom, M.S, Kapolres Kabupaten Bungo, Polda Jambi, Provinsi Jambi, Fajar Syah Putra , S.H., M.H, Kejari Kota Medan diwakili oleh Dapot Dariarma, SH.,MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Afni Carolina, S.H., M.H.Kajari Lampung Selatan, serta  Dr. Siswanto, SH MH Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang  diwakili oleh Jefri Penanging Makapedua, SH.,MH Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara Anugerah Pin Emas disematkan kepada Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH.,MMbyang diwakili  oleh Anang Supriatna, SH.MH selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI sekaligus tampil sebagai keynote speaker.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus juga turut memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada para mitra SMSI yang telah mendukung kelancaran kegiatan.

"Terimakasih kepada semua  mitra  yang telah mendukung Konvensi Nasional SMSI 25 Juli 2025,  BRI, Bank BJB,  Bank BJB Syariah, Bank Banten, Pertamina Hulu Indonesia dan juga dukungan dari Polri dan Kejaksaan," ucapnya.

Untuk diketahui, konvensi nasional SMSI kali ini, juga dirangkai dengan Rapat Kerja Nasional LKBH SMSI yang sebelumya telah dilantik.(Red)

 


CILEGON,BANTENXPOSE.COM -  Puluhan warga yang nenempati lahan milik Hartono di wilayah lingkungan lapak, Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang kini dilaporkan ke Polda Banten oleh penerima kuasa Deni Juweni.

‎Deni juweni menilai dan menduga ada provokator yang sengaja menghalang-halangi pengosongan lahan di lingkungan lapak ini sehingga mereka terhasut untuk melawan dalam proses pelaksanaan pengosongan lahan tersebut.

‎"Hari ini saya Deni Juweni (penerima kuasa, red) yang juga penerima surat perintah kerja (SPK) untuk pengosongan lahan ini, dan melaporkan puluhan warga yang enggan meninggalkan lokasi tersebut, padahal sudah jelas itu tanah bukan miliknya," ujarnya.

‎Deni juweni menjelaskan dirinya melakukan pelaporan ini bukan tanpa alasan yang mendasar, pasalnya ia sudah menginformasikan kepada masyarakat mulai dari media, aparatur pemerintah Kelurahan, selembaran surat yang dibagikan ke warga yakni spanduk informasi pengosongan lahan.

‎Yang sangat mencengangkan diduga ada yang membangun kontrakan 10 pintu dan jelas itu sudah mengkomersilkan, diduga jelas ini melanggar hukum.

‎"Semua informasi pengosongan lahan ini sudah saya umumkan sejak pada tanggal 09 Juli 2025," katanya.

‎Lebih lanjut, Deni Juweni juga mengatakan masyarakat yang meninggalkan dan mengosongkan rumahnya dengan sadar diri semuanya dikasih uang pengganti atau kerohiman sebagai bentuk kemanusiaan mulai dari jutaan hingga puluhan juta.

‎"Saya juga memiliki hati nurani, enggak begitu main gusur atau menyuruh pergi dengan paksa, secara logika mana ada menempati lahan yang bukan miliknya ketika suruh pindah dikasih uang kerohiman," imbuhnya.

‎Namun Deni Juweni juga sangat menyayangkan ada segelintir oknum yang memanfaatkan kondisi ini sehingga ada masyarakat yang terprovokasi untuk tetap bertahan dilahan yang bukan miliknya.

‎Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960. Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 167 dan 385 KUHP, serta Pasal 2 dan 6 Perppu 51/1960. Mengenai tindakan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, dan tidak pergi setelah diminta oleh yang berhak. 

Pasal 385 KUHP:

‎Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yang meliputi tindakan menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang suatu hak atas tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hak, dengan pengetahuan bahwa ada pihak lain yang berhak atau turut berhak atasnya. 

‎Pasal 2 Perppu 51/1960:

‎Menyatakan larangan memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah. ‎Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun untuk Pasal 385 KUHP.

‎"Semua sudah jelas aturannya, ini negara hukum, bagi yang melanggar hukum ya berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH)," Pungkasnya.

 


CILEGON,BANTENXPOSE.COM - Alzena Rossa Putri usia 12 tahun, pelajar SMP Negeri 1 kota Cilegon ini memiliki impian menjadi dokter anak. Alasannya, ingin membantu orang lain dalam bidang kesehatan.

Remaja kelahiran Jakarta 12 tahun lalu ini aktif dalam kegiatan palang merah remaja (PMR) sebagai ketua di sekolahnya.

Alzena mengaku, melalui PMR  dirinya dapat mempelajari pertolongan pertama berupa pengetahuan medis dasar dan juga mengenal serta terlibat dengan berbagai kegiatan sosial kemanusiaan.

"Saya ingin bisa menyembuhkan orang sakit dan menyelamatkan nyawa seseorang," katanya, Jumat (24/7/2025).

Lebih lanjut, cita-citanya menjadi dokter didukung oleh berbagai prestasi. Terbaru, dirinya berhasil meraih peringkat 2 Jumbara PMR ke 4 tingkat Provinsi Banten 2025.

"Pernah juara 2 FLS2N tari kreasi, juara lomba pidato dan puisi saat SD," pungkas Alzena remaja yang hobi menyanyi dan menari ini.

CILEGON,BANTENXPOSE.COM - Kota Cilegon menjadi tuan rumah kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 tahun 2025 yang secara resmi dibuka pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini yang dinilai sangat penting bagi percepatan pembangunan, khususnya di wilayah yang masih membutuhkan perhatian lebih.

"TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) bukan sekadar proyek pembangunan fisik seperti perbaikan jalan atau fasilitas umum, tapi juga jadi momentum memperkuat nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan kemanunggalan antara TNI dan masyarakat," Ujarnya, Rabu (23/7/2025). 

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Cilegon melalui seluruh OPD terkait juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dalam mendukung kelancaran kegiatan ini. 

"Baik dari sisi fisik maupun nonfisik, agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang," Sambungnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari warga agar hasil pembangunan semakin terasa. 

"Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memaknai TMMD sebagai milik bersama, bukan hanya milik TNI atau pemerintah. Harapannya, program ini tidak hanya selesai dalam waktu singkat, tetapi bisa memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan warganya," Pungkasnya.(Red)